Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengadukan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Aduan tersebut mempersoalkan keputusan hakim yang tidak menjatuhkan putusan sela atau dismissal dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Dalam laporan aduan Nomor 06/MKMK/L/10/2026, THMP menilai majelis hakim seharusnya menghentikan pemeriksaan perkara apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan formil yang berlaku.
Salah satu perwakilan THMP, C. Suhadi, menyatakan bahwa perkara tersebut telah berjalan hampir dua tahun, meskipun menurut pihaknya terdapat persoalan terkait pemenuhan syarat formil permohonan.
"Ini permohonan sudah berjalan menjelang dua tahun lebih, artinya ketentuan Pasal 74 ayat (3) ini oleh Hakim MK sudah dilanggar padahal itu adalah syarat formil," ujar Suhadi di Ruang Sidang MKMK, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#Hukum #Pemerintah ##Kompascomlab #HakimMahkamahKonstitusi #MahkamahKonstitusi #MKMK #IjazahGibran #GibranRakabumingRaka