Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahun.
Selain setiap tahun atau tahunan, ada pula kewajiban yang harus dipenuhi tiap lima tahun sekali, yakni perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekaligus penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Meski sama-sama diurus melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan memiliki fungsi serta komponen biaya yang berbeda.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Selma Aulia, Stanley Ravel Penulis Naskah: Gandhi Rahmat Romadhoni Narator: Gandhi Rahmat Romadhoni Video Editor: Gandhi Rahmat Romadhoni Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko