Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengkajian ulang definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar lebih sesuai dengan definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).
Menurut Luhut, usulan tersebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan salah satu aspek yang perlu dikaji ulang adalah penerapan unsur kerugian negara, karena korupsi menurut UNCAC diartikan sebagian besar sebagai aksi penyuapan (bribery).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Salsabila Suseno Video editor: Salsabila Suseno Produser: Akhmad Muawal Hasan