:

Luhut Usul Revisi Definisi Korupsi, Kerugian Negara Tak Termasuk

10 jam lalu

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengkajian ulang definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar lebih sesuai dengan definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).

Menurut Luhut, usulan tersebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan salah satu aspek yang perlu dikaji ulang adalah penerapan unsur kerugian negara, karena korupsi menurut UNCAC diartikan sebagian besar sebagai aksi penyuapan (bribery).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Salsabila Suseno
Video editor: Salsabila Suseno
Produser: Akhmad Muawal Hasan

#Politik #Pemerintah #LuhutBinsarPandjaitan #PrabowoSubianto #UUTipikor #Korupsi #OTTKPK #KerugianNegara #Luhut #Prabowo #KPK

Music: Signal Desk (AI)

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2026/10/21/10230751/luhut-usul-ke-prabowo-soal-kerugian-negara-bukan-korupsi 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke