:

Sidang UU Pemilu, Hakim MK Arsul Sani: Punya Ijazah S2 tapi Tak Tamat SMA

2 minggu lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyinggung kemungkinan seseorang memiliki ijazah S2, tetapi tidak tamat SMA, dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu.

Perkara ini diajukan alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), Farhan Hilmy. Ia menggugat Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mewajibkan bakal calon presiden dan wakil presiden melampirkan ijazah SMA atau sederajat sebagai syarat administrasi pendaftaran.

Farhan menilai, ijazah pendidikan tinggi yang sah seharusnya dapat menjadi alternatif bukti pemenuhan syarat pendidikan.

Dalam petitumnya, ia meminta MK memperluas pemaknaan aturan tersebut agar mencakup ijazah pendidikan tinggi yang sah.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi 


#Politik #Pemerintah ##cclabs #ArsulSani #HakimMK #IjazahSMA

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke