Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyinggung kemungkinan seseorang memiliki ijazah S2, tetapi tidak tamat SMA, dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu.
Perkara ini diajukan alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), Farhan Hilmy. Ia menggugat Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mewajibkan bakal calon presiden dan wakil presiden melampirkan ijazah SMA atau sederajat sebagai syarat administrasi pendaftaran.
Farhan menilai, ijazah pendidikan tinggi yang sah seharusnya dapat menjadi alternatif bukti pemenuhan syarat pendidikan.
Dalam petitumnya, ia meminta MK memperluas pemaknaan aturan tersebut agar mencakup ijazah pendidikan tinggi yang sah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Politik #Pemerintah ##cclabs #ArsulSani #HakimMK #IjazahSMA