JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi yang mengacu pada standar internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ketua DEN mengatakan, kajian tersebut penting untuk mendorong penanganan korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional.
Dalam keterangannya usai bertemu Presiden Prabowo, Ketua DEN menjelaskan bahwa kajian tersebut merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi, dengan salah satu bentuk tindak pidana yang disoroti adalah penyuapan atau bribery.
“Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Ketua DEN Luhut usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana, pada Selasa (20/10/2026).
Ketua DEN menambahkan, pihaknya akan lebih intensif memberikan data dan kajian kepada Presiden sebagai bahan pendukung pengambilan keputusan pemerintah.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/697150/ketua-den-luhut-ungkap-prabowo-setujui-kajian-den-soal-definisi-korupsi