:

Luhut Usul ke Prabowo Pasal Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

17 jam lalu

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN yang menyebut korupsi hanya sebatas praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian negara, Selasa (20/10/2026).

Ia mengatakan kajian itu dibuat dengan berlandaskan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut di Istana Negara.

Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi. 

Menurutnya, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam suatu tindak pidana korupsi memberatkan sektor bisnis, tak terkecuali BPI Danantara yang membawahi BUMN-BUMN di Indonesia. 

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#news #luhutbinsarpanjaitan #prabowosubianto #korupsi #kerugiannegara #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke