Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit tetap berhak menerima gaji 100 persen selama empat bulan pertama. Ketentuan ini merupakan bagian dari aturan perlindungan hak pekerja yang berhalangan bekerja karena sakit.
Lantas, bagaimana aturan pembayaran upah bagi pekerja yang tidak dapat bekerja karena alasan lain?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan Penulis Naskah: Darojatun Athoilah Narator: Darojatun Athoilah Video Editor: Darojatun Athoilah Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko