:

Kemenaker: Pekerja Tidak Kerja karena Sakit hingga 4 Bulan Tetap Dapat Gaji 100 Persen

8 jam lalu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit tetap berhak menerima gaji 100 persen selama empat bulan pertama. Ketentuan ini merupakan bagian dari aturan perlindungan hak pekerja yang berhalangan bekerja karena sakit.

Lantas, bagaimana aturan pembayaran upah bagi pekerja yang tidak dapat bekerja karena alasan lain?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Darojatun Athoilah
Narator: Darojatun Athoilah
Video Editor: Darojatun Athoilah
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Ekonomi #Finansial #Kemenaker #KementrianKetenagakerjaan #UpahPekerja #UUPengupahan #GajiPekerja

Music: Evening Clarity (AI)

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/20/110000665/kemenaker--pekerja-tidak-kerja-karena-sakit-hingga-4-bulan-tetap-dapat-gaji

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke