Satu anak berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kematian ZZA, anak berusia 10 tahun dengan Down syndrome di Surabaya, Jawa Timur, diputuskan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemkot Surabaya.
Sementara itu, satu anak lainnya yang berstatus saksi ditempatkan sementara di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya. Keputusan pada Senin (19/10/2026) ini mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ayah ZZA, Selaras Abdul, keberatan karena hanya satu anak yang menjalani pembinaan. Ia mempertanyakan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.
Terus nanti setelah dibina enam bulan memangnya ada jaminan dia gak bakal berbuat lagi?, tuturnya, Selasa (20/10/2026).
Selaras mengaku berada di Jakarta untuk mengajukan tuntutan ke DPR RI dan berharap keluhan keluarganya didengar.
Saya sejak kemarin ini memang lagi di Jakarta karena mau mengajukan tuntutan, semoga keluhan kami didengar oleh pejabat pusat DPR RI, terangnya.
Sumber Video: YouTube/KompasTV
Penulis: Azwa Safrina, Muhdany Yusuf Laksono, Dani Prabowo
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #Disabilitas #Surabaya