Pekerja atau buruh yang tidak bekerja dikarenakan sakit hingga empat bulan dipastikan tetap memperoleh gaji 100 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui unggahan akun Instagram resmi mereka, @kemnaker, pada Jumat (16/10/2026).
Melalui unggahan tersebut Kemenaker menyatakan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Oleh karena itu, Kemenaker menegaskan bahwa pekerja tetap akan menerima gaji meski tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan akibat sakit.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Adinda Septia Berliana Produser: Adinda Septia Berliana