:

Kemnaker: Pekerja Tidak Kerja karena Sakit hingga 4 Bulan Tetap Dapat Gaji 100 Persen

1 minggu lalu

Pekerja atau buruh yang tidak bekerja dikarenakan sakit hingga empat bulan dipastikan tetap memperoleh gaji 100 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui unggahan akun Instagram resmi mereka, @kemnaker, pada Jumat (16/10/2026).

Melalui unggahan tersebut Kemenaker menyatakan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, Kemenaker menegaskan bahwa pekerja tetap akan menerima gaji meski tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan akibat sakit.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Adinda Septia Berliana

#Ekonomi #Karier #dailynews ##cclab #Kemnaker #Kemenaker #Buruh #KementerianKetenagakerjaan #UUKetenagakerjaan

Music: Nightline Feed (AI)

Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/20/110000665/kemenaker--pekerja-tidak-kerja-karena-sakit-hingga-4-bulan-tetap-dapat-gaji?source=terpopuler_artikel

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke