Grid.ID - Tim kuasa hukum Inara Rusli dan Insanul Fahmi meminta laporan dugaan perzinaan Wardatina Mawa diselesaikan lewat restorative justice. Permintaan itu muncul setelah mantan sopir Inara, Agung, ditetapkan sebagai tersangka akses ilegal CCTV di Bareskrim Mabes Polrim
"Pasca ditetapkannya tersangka Saudara Agung di Bareskrim, nah ini telah membuka kotak pandora," kata Lechumanan, kuasa hukum Inara, di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Agung diketahui sudah ditahan selama 21 hari di rutan Bareskrim Polri. Rekaman CCTV dari rumah Inara termasuk bukti yang diserahkan Mawa dalam laporan dugaan perzinaan.
"Secara KUHAP udah ada, yang namanya barang yang didapat atau diperoleh secara tidak sah itu bukan merupakan alat bukti atau barang bukti, enggak bisa itu!" tegas Lechumanan.
Lechumanan sendiri menyebut ia sudah berulang kali menyampaikan hal itu kepada penyidik. Meski begitu, ia mengaku masih membuka pintu damai dan meminta Mawa fokus membesarkan anak.
#InaraRusli #InsanulFahmi #Grid.ID
================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/
Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/
Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id
===============================================
EDITORIAL OFFICE
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : redaksigrid@gmail.com
ADVERTISING
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 1027
Email : iklangrid@gramedia-majalah.com
#GridID #GridNetwork