Grid.ID - Kasus dugaan akses ilegal terkait rekaman CCTV Insanul Fahmi dan Inara Rusli memasuki babak baru. Kuasa hukum Inara, Lechumanan, menyebut penyidik telah menetapkan seorang tersangka brrnama Agung.
"Karena perkara ini sudah menemukan titik yang paling terang, yaitu Saudara Agung telah ditetapkan tersangka, ilegal akses, ya. Telah ditetapkan tersangka akses ilegal oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri," kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Tersangka tersebut kini sudah berada di balik jeruji besi. Penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Dan perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Jadi saat ini yang bersangkutan sedang ditahan oleh penyidik Mabes Polri," ujar Lechumanan.
Tommy Tri Yunanto, kuasa hukum Insanul Fahmi menjelaskan siapa sosok Agung. Ia disebut sebagai mantan sopir Inara.
#InaraRusli #Grid.ID
================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/
Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/
Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id
===============================================
EDITORIAL OFFICE
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : redaksigrid@gmail.com
ADVERTISING
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 1027
Email : iklangrid@gramedia-majalah.com
#GridID #GridNetwork