MANADO, KOMPAS.TV - Tim Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap dua pengedar uang palsu asal Purwokerto, Jawa Tengah.
Uang palsu yang rencananya diedarkan sebanyak Rp80 juta.
Salah satu pelaku ditangkap di Bandara Sam Ratulangi, Manado, saat hendak kembali ke Purwokerto. Kedua pelaku membawa uang palsu dari Purwokerto ke Manado.
Uang palsu tersebut lalu digunakan untuk membeli barang dan ditukarkan di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Minahasa.
Pelaku telah diserahkan ke Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.