JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Agar penerapannya berjalan optimal, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi antarlembaga penegak hukum, mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian hingga kementerian terkait.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Penandatanganan dilakukan Ketua Mahkamah Agung Sunarto bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Kegiatan ini berlangsung dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu hal penting yang harus diperkuat.
Sebab, proses penegakan hukum melibatkan sejumlah institusi yang saling berkaitan, sehingga ketidakselarasan di satu tahap dapat berdampak pada keseluruhan proses peradilan.
Untuk mendukung keterpaduan tersebut, MA mendorong penyamaan pemahaman melalui pelatihan bersama dan rapat berkala antarlembaga.
Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga diperkuat melalui integrasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi, dengan aplikasi e-Berpadu milik Mahkamah Agung.
Melalui penandatanganan SKB ini, sinergi antarlembaga penegak hukum diharapkan semakin kuat, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan selaras, dengan tetap menjaga independensi dalam penanganan perkara.
Baca Juga Mahkamah Agung Sesalkan Insiden Penyiraman Juru Bicara PN Pati | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/695857/mahkamah-agung-sesalkan-insiden-penyiraman-juru-bicara-pn-pati-ma-news
#mahkamahagung #hukumpidana #manews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/696979/ma-kejaksaan-dan-polri-teken-skb-untuk-sinkronisasi-penerapan-kuhp-kuhap-baru-ma-news