:

Bertambah Lagi, Singapura Surati 3 Perusahaan Indonesia soal Asap Karhutla

2 hari lalu

Pemerintah Singapura menambah tiga perusahaan Indonesia yang menerima surat peringatan terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang menyebabkan sebaran kabut asap hingga ke negara tersebut.

Ketiga perusahaan diminta melakukan pemadaman, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana pencegahan kebakaran kepada Badan Lingkungan Nasional Singapura atau NEA.

Dengan tambahan tiga perusahaan tersebut, total sudah ada 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima surat peringatan yang sama berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas Singapura.

Pemerintah Singapura menegaskan akan terus menyelidiki pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, dan dapat menjatuhkan denda hingga 2 juta dolar Singapura jika perusahaan terbukti bersalah.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Inas Rifqia Lainufar
Penulis Naskah: Afifah Rismayanti
Narator: Afifah Rismayanti
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Akhmad Muawal Hasan

#Peristiwa #Bencana #Karhutla #Singapura #KabutAsap #AsapKarhutla #Kalimantan 

Music: Wireline Bulletin (AI)

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/global/read/2026/10/20/083252870/bertambah-lagi-3-perusahaan-indonesia-disurati-singapura-karena-karhutla 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke