Pemerintah Singapura menambah tiga perusahaan Indonesia yang menerima surat peringatan terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang menyebabkan sebaran kabut asap hingga ke negara tersebut.
Ketiga perusahaan diminta melakukan pemadaman, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana pencegahan kebakaran kepada Badan Lingkungan Nasional Singapura atau NEA.
Dengan tambahan tiga perusahaan tersebut, total sudah ada 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima surat peringatan yang sama berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas Singapura.
Pemerintah Singapura menegaskan akan terus menyelidiki pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, dan dapat menjatuhkan denda hingga 2 juta dolar Singapura jika perusahaan terbukti bersalah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Inas Rifqia Lainufar
Penulis Naskah: Afifah Rismayanti
Narator: Afifah Rismayanti
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Peristiwa #Bencana #Karhutla #Singapura #KabutAsap #AsapKarhutla #Kalimantan
Music: Wireline Bulletin (AI)
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/global/read/2026/10/20/083252870/bertambah-lagi-3-perusahaan-indonesia-disurati-singapura-karena-karhutla