JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi II DPR sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, membantah tudingan menandatangani draf PKPU yang meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.
Doli menyatakan, dokumen yang ditandatanganinya adalah kesimpulan rapat, bukan draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Pernyataan ini merespons keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut materi draf PKPU telah disetujui bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Dalam sidang perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Hasyim menyebut gagasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berasal dari Kemendikbudristek. Hasyim juga menegaskan tidak ada niat KPU untuk meloloskan seseorang melalui aturan tersebut.
Setelah putusan MK soal ijazah SMA Gibran, pasal tersebut kembali menjadi polemik karena dianggap sebagai pasal selundupan yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Kita bahas bersama peneliti Posh DEM Universitas Andalas, Feri Amsari, dan Ketua Gibranisti, Taufik Bilfaqih.
#gibran #ijazahgibran #pkpu #ahmaddoli #feriamsari #kompastv
Baca Juga Ketua Gibranisti Bahas 'Pasal Selundupan' PKPU: DPR Pengawasannya Tak Maksimal di https://www.kompas.tv/nasional/696873/ketua-gibranisti-bahas-pasal-selundupan-pkpu-dpr-pengawasannya-tak-maksimal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/696897/full-pasal-selundupan-untuk-gibran-ketua-gibranisti-dan-feri-amsari-kupas-polemik-pencalonan