:

Singapura Gunakan UU Kabut Asap untuk Menindak Perusahaan terkait Karhutla

3 hari lalu

Singapura memperluas penindakan terhadap perusahaan di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan.

Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) akan menerbitkan surat peringatan kepada tiga perusahaan terkait kebakaran di Kalimantan.

Dengan tambahan ini, total 10 perusahaan menjadi sasaran tindakan NEA, termasuk tujuh perusahaan terkait kebakaran di Sumatera.

Berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA), perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai denda maksimal 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 24 miliar.

Singapura juga mempertimbangkan sanksi lanjutan hingga proses hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi

#Peristiwa #Bencana ##cclabs #Singapura #Karhutla #UUKabutAsap 

Music: Wireline Bulletin (AI)

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/19/144400965/singapura-terbitkan-peringatan-ke-3-lagi-perusahaan-ri-terkait-karhutla 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke