Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus berulang dan tak kunjung usai dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Permasalahan tahunan ini tak hanya memperburuk kualitas udara dan mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga memperlihatkan lemahnya penanganan serta penyelesaian masalah di hilir.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, menegaskan bahwa pemerintah perlu menindak tegas para pelaku pembakaran Karhutla. Ia menekankan pentingnya pemberian sanksi berat tanpa kompromi agar memberikan efek jera dan memutus rantai bencana ekologis ini.