Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Christina Endarwati pada Senin (19/10/2026), karena keberatan yang diajukan tim advokat Roy Suryo dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum diperintahkan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Hakim menilai sejumlah keberatan, termasuk soal penyempurnaan surat dakwaan serta pencantuman ijazah fisik dan dokumen elektronik, harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara untuk menentukan kekuatan dan keabsahan alat bukti.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Wildan Alghofari, Abdul Haris Maulana
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2026/10/19/12552131/hakim-tolak-eksepsi-roy-suryo-sidang-kasus-ijazah-jokowi-lanjut-ke
#RoySuryo #EksepsiRoySuryo #JokoWidodo #IjazahJokowi #Politik #Hukum