Penghuni rumah kontrakan kini bisa mendapatkan bantuan bedah rumah senilai Rp 20 juta dari pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempermudah persyaratan penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan hal tersebut saat meninjau salah satu rumah penerima bantuan di Jakarta Barat, Minggu (11/10/2026).
Menurut Ara, sapaan Maruarar, persyaratan kepemilikan rumah kini lebih fleksibel sehingga masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan juga bisa memperoleh bantuan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fatimah Az Zahra, Irawan Sapto Adhi Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Adinda Septia Berliana Produser: Adinda Septia Berliana