:

Bisa Cair Rp 20 Juta! Ini Syarat Bantuan Bedah Rumah Pemerintah untuk Penghuni Kontrakan

14 jam lalu

Penghuni rumah kontrakan kini bisa mendapatkan bantuan bedah rumah senilai Rp 20 juta dari pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempermudah persyaratan penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan hal tersebut saat meninjau salah satu rumah penerima bantuan di Jakarta Barat, Minggu (11/10/2026).

Menurut Ara, sapaan Maruarar, persyaratan kepemilikan rumah kini lebih fleksibel sehingga masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan juga bisa memperoleh bantuan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fatimah Az Zahra, Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Adinda Septia Berliana

#Properti #Rumah #dailynews ##cclab #BSPS #BantuanPemerintah #BedahRumah #Kontrakan #Bansos

Music: Bright Day Ahead (AI)

Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/19/090000365/penghuni-kontrakan-bisa-dapat-bantuan-bedah-rumah-rp-20-juta-dari

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke