Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak dapat menerima nota perlawanan atau eksepsi terdakwa Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam putusan sela kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (19/10).
"Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat terdakwa doktor Kanjeng Rades Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Christina Endarwati.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV