JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Sidang kali ini dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan akan dibacakan setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap perlawanan yang diajukan kubu Roy Suryo pada sidang sebelumnya, Senin (5/10/2026).
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan Roy Suryo.