:

[FULL] Ahmad Doli Golkar Ungkap Pasal PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal Penyelundupan!

23 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU yang menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi DPR pada September 2023.

Doli mengatakan, berdasarkan pengecekan terhadap dokumen pembahasan, uji publik, forum diskusi, dan rapat konsultasi, pasal tersebut tidak tercantum dalam draf yang dibahas.

Ia juga menyebut Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki siapa yang memasukkan pasal tersebut.

Doli menyatakan persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi di Komisi II DPR RI, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia mendorong agar persyaratan pencalonan dibuat lebih rinci, mekanisme pembahasan lebih transparan, dan rapat konsultasi antara DPR dengan penyelenggara pemilu berjalan lebih substantif.

Siapa yang bertanggung jawab atas munculnya ketentuan yang kini dipersoalkan? 

 

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/696748/full-ahmad-doli-golkar-ungkap-pasal-pkpu-wapres-gibran-tegaskan-pasal-penyelundupan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke