Aturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem ganjil-genap mulai diberlakukan di Bali sejak 17 Oktober hingga 19 Oktober 2026.
Kebijakan ini mengatur jadwal pengisian BBM berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Penerapan ini guna mengurai antrean sekaligus menyesuaikan distribusi BBM.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV