Partai Gerindra menegaskan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa pemilu dan polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gerindra juga menyatakan menghormati setiap langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak pemohon, sepanjang tetap berada di koridor hukum.
"MK itu kan mekanisme hukum, saluran ketika ada persoalan hukum terkait dengan perselisihan hasil pemilu. Pada saat pemohon melakukan gugatan ke MK, kan sudah jelas amar putusannya bahwa gugatan itu ditolak karena memang tidak ada legal standing dan sudah post factum-nya lewat," ujar Juru bicara Gerindra, Sugiat Santoso dalam acara Parameter Politik Indonesia, Minggu (18/10/2026).
Kendati demikian, Sugiat mengingatkan agar persoalan tersebut tidak serta-merta diseret ke ranah politik praktis. Ia menilai penyelesaian melalui jalur politik justru terkesan terburu-buru dan berpotensi mengaburkan esensi hukum itu sendiri.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#Politik #Gerindra #PartaiPolitik #IjazahGibran #WapresGibran #Gibranrakabuming #DennyIndrayana #News ##vjlab