Pemerintah Singapura mengidentifikasi tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang menyebabkan kabut asap lintas batas. Ketujuh perusahaan itu akan diminta mengambil langkah untuk memadamkan kebakaran sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Fu mengatakan ketujuh perusahaan akan menerima pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
Dari tujuh perusahaan tersebut, tiga di antaranya ternyata pernah menerima pemberitahuan serupa pada 2015.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko