KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan melakukan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Langkah tersebut dapat dilakukan jika alasan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan dinilai tidak wajar.
Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan suap pengurusan sertifikat tanah terkait hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Nusron beralasan memiliki kegiatan dinas yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan. Saat ini, KPK tengah menganalisis surat yang disampaikan Nusron.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan kementeriannya menghormati proses hukum dan berkomitmen mendukung penanganan perkara oleh KPK. Sebelumnya, Nusron juga menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum dalam kasus yang menyeret sejumlah anak buah dan orang kepercayaannya sebagai tersangka.
#kpk #nusronwahid #atrbpn #korupsi #summareconbogor #kompastv
Baca Juga Saor Minta KPK Tegas, Singgung Latar Belakang Nusron di Tim Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/696572/saor-minta-kpk-tegas-singgung-latar-belakang-nusron-di-tim-prabowo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/696582/dua-kali-tak-hadir-diperiksa-nusron-wahid-terancam-dijemput-paksa-kpk-sapa-malam