Polemik verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pemohon gugatan ijazah Gibran, Mercy Sihombing, mempertanyakan alasan KPU tidak melakukan verifikasi faktual dan menyebut persoalan tersebut baru diketahui pada 2026.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menjelaskan bahwa tidak ada perintah dalam aturan penyelenggaraan Pilpres yang mewajibkan KPU melakukan verifikasi faktual tersebut.
Agus juga menyoroti aspek legalitas dan penggunaan anggaran. Menurutnya, verifikasi faktual dapat mengharuskan KPU mengunjungi lokasi penyimpanan dokumen, termasuk ke luar negeri. Jika dilakukan tanpa dasar aturan dan alasan yang jelas, penggunaan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, bahkan membuka risiko dugaan korupsi.
Bagaimana tanggapanmu?
Simak pembahasan selengkapnya dalam program #BolaLiar hanya di youtube.com/kompastv #VODKompasTV #BolaLiarKompasTV