Bagaimana jika seseorang tidak membayar utang atau pinjaman online? Apakah ada konsekuensi hukumnya?
Apa saja yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum memutuskan meminjam dana?
Simak penjelasan Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H., M.H., yang merupakan Guru Besar sekaligus Dosen Ilmu Hukum UNS.
Jurnalis: Pythag Kurniati
Video Editor: Darojatun Athoilah
Produser: Pythag Kurniati
----------
Punya pertanyaan seputar persoalan hukum?
Kirim pertanyaan Anda ke: redaksikcm@kompas.com dengan subjek email KLINIK HUKUM
#KlinikHukum #Kompascom #HukumPerdata #PinjamanOnline #UtangPiutang #HukumMelunasiUtang #pinjol