JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK mempertimbangkan pemanggilan paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 7 dan 15 Oktober.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pertimbangan tersebut dilakukan karena Nusron tidak hadir dalam dua pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor, serta dugaan setoran internal di Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Nusron, serta menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar.