JAKARTA, KOMPASTV - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menyebut perkara perselisihan hasil pemilu yang telah diputus Mahkamah Konstitusi berbeda dengan mekanisme politik yang dapat ditempuh melalui DPR.
Namun, proses pemakzulan memiliki persyaratan konstitusional yang ketat.
“Ruang untuk melakukan pintu masuk terhadap kasus ini itu bisa ada di ruang politik. Ruang politiknya adalah pemakzulan dalam desain tata negara,” ujar Agus di Bola Liar, Jumat (16/10/2026).
Agus menjelaskan, pemberhentian presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatan tidak dapat dilakukan dengan mudah karena sistem presidensial menjamin masa jabatan tetap selama lima tahun.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinuddin menegaskan, proses pidana dan proses politik merupakan dua hal berbeda yang tidak otomatis saling meniadakan.
“Andaikan Gibran nanti juga sudah dimakzulkan, bukan berarti dugaan pidana ini kemudian selesai. Artinya dua-duanya tetap jalan,” ujar Ahmad.
Di sisi lain, pengamat politik Hanta Yuda menilai, perkembangan politik Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi dinamika wacana pemakzulan Gibran.
Hanta menilai, proses pemakzulan akan sulit terjadi jika tidak ada perubahan langkah politik Prabowo.
“Sepanjang tidak ada Pak Prabowo dengan posisi saat ini, maka dugaan saya proses pemakzulan sulit terjadi,” kata Hanta.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/696465/pemakzulan-gibran-sulit-tanpa-sikap-prabowo-begini-kata-agus-hingga-hanta-yuda-bola-liar-segmen5