:

Khozinuddin Desak Parpol Bertanggung Jawab, Rullyandi Soroti Putusan MK | BOLA LIAR SEGMEN 2

5 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, pelaksanaan putusan harus mengacu pada amar putusan, sementara pertimbangan hukum perlu dilihat apakah menjadi dasar yang mendukung amar tersebut.

"Kalau pertimbangan hukum tidak menunjang amar putusan, maka pertimbangan hukum itu bukan menjadi alasan yang mengikat. Tapi yang dieksekusi adalah amar putusan," kata Rullyandi di Bola Liar KompasTV, Jumat (16/10/2026). (timecode 5:53)

Pernyataan ini menjadi konteks bagi desakan Kuasa hukum pelapor surat keterangan ijazah Gibran, Ahmad Khozinuddin, yang meminta partai politik tidak lepas tangan.

Ahmad Khozinuddin, menilai partai politik tidak bisa lepas tangan dalam persoalan tersebut.

“Karena itu PDIP juga tidak boleh buang badan. Oh, ini kan koalisi lain. Semua bertanggung jawab,” ujar Ahmad Khozinuddin di Bola Liar KompasTV, Jumat (16/10/2026).

“Saya tuntut partai politik bertanggung jawab karena etalase kekuasaan itu yang menyediakan adalah partai politik. Kita tidak bisa memilih pemimpin lain kecuali yang disediakan oleh partai politik,” katanya.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#ijazahgibran #mk #wapresgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696459/khozinuddin-desak-parpol-bertanggung-jawab-rullyandi-soroti-putusan-mk-bola-liar-segmen-2

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke