JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, pelaksanaan putusan harus mengacu pada amar putusan, sementara pertimbangan hukum perlu dilihat apakah menjadi dasar yang mendukung amar tersebut.
"Kalau pertimbangan hukum tidak menunjang amar putusan, maka pertimbangan hukum itu bukan menjadi alasan yang mengikat. Tapi yang dieksekusi adalah amar putusan," kata Rullyandi di Bola Liar KompasTV, Jumat (16/10/2026). (timecode 5:53)
Pernyataan ini menjadi konteks bagi desakan Kuasa hukum pelapor surat keterangan ijazah Gibran, Ahmad Khozinuddin, yang meminta partai politik tidak lepas tangan.
Ahmad Khozinuddin, menilai partai politik tidak bisa lepas tangan dalam persoalan tersebut.
“Karena itu PDIP juga tidak boleh buang badan. Oh, ini kan koalisi lain. Semua bertanggung jawab,” ujar Ahmad Khozinuddin di Bola Liar KompasTV, Jumat (16/10/2026).
“Saya tuntut partai politik bertanggung jawab karena etalase kekuasaan itu yang menyediakan adalah partai politik. Kita tidak bisa memilih pemimpin lain kecuali yang disediakan oleh partai politik,” katanya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
#ijazahgibran #mk #wapresgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/696459/khozinuddin-desak-parpol-bertanggung-jawab-rullyandi-soroti-putusan-mk-bola-liar-segmen-2