JAKARTA, KOMPAS.TV – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan di tengah polemik surat keterangan penyetaraan pendidikannya.
Kuasa Hukum Pelapor Surat Keterangan Ijazah Gibran, Ahmad Khozinuddin menilai DPR seharusnya menggunakan hak menyatakan pendapat, bukan hak angket.
“Kalau ini masuk hak angket bisa digoreng-goreng orang DPR ini berbahaya justru akan menjadi jualan politik bahkan dagangan politik bagi DPR,” kata Khozinuddin di Bola Liar KompasTV, Kamis (16/10/2026). (timecode 8:59)
Sementara itu, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menilai Gibran telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa gugatan yang dimaksud telah diputus oleh MK dan Gibran tidak didiskualifikasi.
“Ketika putusan MK sudah jelas bahwa gugatan ditolak dan tidak bisa didiskualifikasi, berhenti di situ sebenarnya,” ujar Mardiansyah. (timecode 11:59)
Sementara itu, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, menilai pemakzulan Gibran belum tentu menguntungkan Presiden Prabowo Subianto secara politik.
“Sepanjang tidak ada partai besar bergeser posisi politiknya, maka kecil kemungkinan akan mendorong hak menyatakan pendapat tadi,” ujar Hanta.(timecode 18:43)
Perdebatan mengenai Gibran pun tidak hanya berkaitan dengan polemik dokumen penyetaraan pendidikan, tetapi juga menyangkut tafsir konstitusi, mekanisme pemakzulan, serta dinamika politik di DPR.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/696458/pemakzulan-gibran-khozinuddin-tolak-hak-angket-untungkan-prabowo-bola-liar