:

Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Ketum YLBHI dan Laksda TNI Purn. Angkat Bicara | SAPA MALAM

7 jam lalu

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terkait Undang-Undang Peradilan Militer. MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP seharusnya diadili melalui peradilan umum.

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Boru Pasaribu, keluarga korban meninggal dunia dalam kasus yang melibatkan anggota TNI.

Dalam putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. Maruli juga menyebut peradilan militer selama ini kerap menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit.

Untuk membahas putusan ini, simak pembahasannya bersama Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dan Laksda TNI Purnawirawan Iskandar Sitompul, Kapuspen TNI periode 2010–2014.

#mahkamahkonstitusi #tni #undangundang #kuhp

Baca Juga TNI Nyatakan Hormat dan Tunduk pada Putusan MK tentang UU Peradilan Militer di https://www.kompas.tv/nasional/696328/tni-nyatakan-hormat-dan-tunduk-pada-putusan-mk-tentang-uu-peradilan-militer

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696452/putusan-mk-soal-uu-peradilan-militer-ketum-ylbhi-dan-laksda-tni-purn-angkat-bicara-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke