KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terkait Undang-Undang Peradilan Militer. MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP seharusnya diadili melalui peradilan umum.
Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Boru Pasaribu, keluarga korban meninggal dunia dalam kasus yang melibatkan anggota TNI.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. Maruli juga menyebut peradilan militer selama ini kerap menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit.
Untuk membahas putusan ini, simak pembahasannya bersama Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dan Laksda TNI Purnawirawan Iskandar Sitompul, Kapuspen TNI periode 2010–2014.
#mahkamahkonstitusi #tni #undangundang #kuhp
Baca Juga TNI Nyatakan Hormat dan Tunduk pada Putusan MK tentang UU Peradilan Militer di https://www.kompas.tv/nasional/696328/tni-nyatakan-hormat-dan-tunduk-pada-putusan-mk-tentang-uu-peradilan-militer
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/696452/putusan-mk-soal-uu-peradilan-militer-ketum-ylbhi-dan-laksda-tni-purn-angkat-bicara-sapa-malam