Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dugaan penyimpangan ini mencakup konflik kepentingan afiliasi pengadaan bernilai sekitar Rp 148 miliar hingga praktik suap fee proyek.
KPK mendeteksi adanya dugaan konflik kepentingan di mana sejumlah perusahaan penyedia barang/jasa terafiliasi dengan orang dalam BNPB, yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB, Bima Setiawan, yang juga adik dari eks Kepala BNPB Suharyanto.
"Dari sejumlah penyedia tersebut, diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Namun, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli saham.
Tak hanya terkait benturan kepentingan dalam pemilihan vendor, KPK juga mendalami klaster kedua, yakni dugaan penerimaan suap oleh oknum di internal BNPB pada proyek yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Korupsi #KPK #Hukum #KorupsiIndonesia #News ##vjlab #OTTKPK #OTTBNPB