Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Presiden dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026).
Dalam putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan uji materiil yang diajukan oleh keluarga korban tindak pidana oknum TNI, dan memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan revisi tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa revisi ini mutlak diperlukan karena batas yurisdiksi untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik pidana militer maupun umum masih belum jelas dan bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah berpendapat berkenaan dengan UU 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, kata Prof Enny.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Marvel Dalty
#Militer #Tentara ##Kompascomlab #MahkamahKonstitusi #UUPeradilanMiliter #PutusanMK #HukumIndonesia #PeradilanMiliter #TNI