JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI resmi mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI) berisi 20 bab dan 141 pasal pada Selasa (6/10/2026) untuk memperkuat tata kelola data nasional yang sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019.
UU SDI Mengusung prinsip satu standar, metadata, dan kode referensi tanpa memusatkan fisik data, regulasi ini mengatur Data Dasar Nasional, kelembagaan baru di bawah Presiden, keamanan siber (lapor insiden 1x24 jam), partisipasi publik, hingga penyelesaian sengketa lewat mediasi.
UU SDI ini bermanfaat memastikan bantuan sosial tepat sasaran, perencanaan anggaran daerah konsisten, serta mencegah kesalahan kebijakan akibat data yang tumpang tindih atau tidak akurat.
Baca juga: UU Satu Data Disahkan: Data Bansos, Subsidi, hingga Pembangunan Terintegrasi
#uusatudata #satudataindonesia #keamanandata #perlindungandata
Content Creator (Maganghub Kemnaker): Atalya Calista Setiadi
Video Editor (Maganghub Kemnaker): Arrafi Dzaky Alghifari
Graphic Designer (Maganghub Kemnaker): Mohamad Haikal Darmawan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/696332/uu-satu-data-indonesia-disahkan-apa-dampaknya-buat-masyarakat