:

MK: Prajurit TNI Lakukan Tindak Pidana Umum Harusnya Diadili di Peradilan Umum

19 jam lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.


Pemimpin sidang yang sekaligus Ketua MK, Suhartoyo menyebut permohonan itu dikabulkan untuk seluruhnya, pada Kamis (15/10/2026).


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari

Produser: Dandy Bayu Bramasta


#Hukum #Kriminal #Kompascomlab #Pemerintah #Politik #Militer #tentara #pidanaumum

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke