Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Pemimpin sidang yang sekaligus Ketua MK, Suhartoyo menyebut permohonan itu dikabulkan untuk seluruhnya, pada Kamis (15/10/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#Hukum #Kriminal #Kompascomlab #Pemerintah #Politik #Militer #tentara #pidanaumum