:

DENDA KARHUTLA RP15 TRILIUN TAK TEREKSEKUSI, DPR: NEGARA TIDAK BERDAYA

2 hari lalu

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, menyoroti penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut, meski sejumlah putusan hukum telah berkekuatan hukum tetap, denda senilai Rp15 triliun yang diketahuinya belum dapat dieksekusi. Ia juga menilai penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pemulihan lingkungan.

“Sudah sampai ada yang inkrah, tapi enggak bisa dieksekusi. Rp15 triliun setahu saya enggak bisa dieksekusi. Seakan-akan negara tidak berdaya,” tegas Daniel Johan.

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Strategis WALHI, Dana Tarigan, menyebut lebih dari 100 perusahaan terindikasi memiliki titik kebakaran di wilayah konsesinya. Ia juga menyoroti alih fungsi lahan pascakebakaran yang berpotensi menguntungkan perkebunan sawit.

“Kalau bahasanya Pak Sutopo almarhum itu, habis terbakar terbitlah sawit,” ujar Dana Tarigan.

Bagaimana pendapatmu?

Simak dialognya dalam program #SatuMejaTheForum bersama Host KompasTV Radi Saputro selengkapnya di YouTube KompasTV #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke