KOMPAS.TV - Tim Ahmad Khozinudin dan Denny Indrayana terus melobi sejumlah partai politik untuk mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat guna memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa bersama Ormas Pengacara Jawara Bela Umat mendatangi kantor DPP Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar di Jakarta, Kamis pagi. Mereka mendorong pemakzulan tanpa melalui pansus hak angket. Sehari sebelumnya, kubu Denny juga menemui PKS.
Denny menilai persoalan pencalonan Gibran tidak hanya terkait ijazah, tetapi juga dugaan manipulasi aturan dalam Pilpres 2024. Sementara itu, relawan Gibran, Andi Azwan, mempertanyakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang disebut dimiliki Denny dalam kasus payment gateway 2015 dan mengancam melaporkannya ke Bareskrim jika surat tersebut tidak diperlihatkan ke publik.
Sejauh ini, perwakilan Golkar, PKB, dan PKS telah menemui kelompok tersebut. Namun, ketiganya masih mengkaji surat permohonan.
Seberapa besar peluang pembentukan pansus hak angket ijazah Gibran di DPR? Simak pembahasannya bersama Kuasa Hukum Pengadu Gibran, Ahmad Khozinudin, dan Sekjen Militan Gibran 08 Nusantara, Abdul Aziz.
#gibran #pemakzulangibran #dpr #khozinudin
Baca Juga Desak Pemakzulan Gibran, Khozinudin Minta Parpol Gunakan Hak Konstitusional | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/696246/desak-pemakzulan-gibran-khozinudin-minta-parpol-gunakan-hak-konstitusional-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/696265/debat-khozinudin-dan-abdul-aziz-desakan-ke-parpol-makzulkan-gibran-kompas-petang