Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, dari sembilan tersangka, tujuh orang ditahan.
Adapun dua tersangka yang tak ditahan ada alasan tersendiri. Kata Alrasyidin, satu tersangka yang merupakan kapten kapal kini ditahan oleh Polres Kepulauan Aru terkait dugaan penganiayaan terhadap ABK.
Sementara itu, satu tersangka tersangka lainnya yang berusia 72 tahun tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#News #kriminal #abk #kapalcumi #tersangka #vjlab