:

[FULL] Kejagung Tetapkan Bos Tambang Inisial DS Tersangka Kasus Korupsi Nikel, Sita 120.400 Dolar AS

9 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos tambang nikel berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.

“Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” lanjutnya.

Kejagung juga menyita uang hasil penggeledahan senilai 120.400 dolar AS dan Rp6,21 miliar.

Baca Juga Kejagung Respons Eksepsi Eks Jampidsus Febrie: Jaksa Yakin Surat Dakwaan Sudah Benar di https://www.kompas.tv/nasional/696021/kejagung-respons-eksepsi-eks-jampidsus-febrie-jaksa-yakin-surat-dakwaan-sudah-benar

#kejagung #nikel #korupsi #breakingnews 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696221/full-kejagung-tetapkan-bos-tambang-inisial-ds-tersangka-kasus-korupsi-nikel-sita-120-400-dolar-as

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke