JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos tambang nikel berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
“Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” lanjutnya.
Kejagung juga menyita uang hasil penggeledahan senilai 120.400 dolar AS dan Rp6,21 miliar.