JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah harapan besar kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membantu penanganan bencana, anggarannya malah diduga dikorupsi. KPK menetapkan lima tersangka pascaoperasi tangkap tangan di BNPB. Satu di antaranya adalah tenaga ahli di BNPB, Bima Setiawan yang merupakan adik Kepala BNPB, Suharyanto.
Tersangka diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah 3 pegawai BNPB dan 2 unsur swasta.
KPK mengungkap pejabat BNPB diduga melakukan penunjukan langsung terhadap pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa. Kelima tersangka telah ditahan di Rutan KPK Jakarta.
Ketua KPK menyatakan tengah menyelidiki peran pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk Kepala BNPB.
Plt. Kepala Pusat Data dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, bilang BNPB menghormati proses hukum di KPK. BNPB berjanji kasus hukum di KPK tak akan memengaruhi pelayanan penanggulangan bencana di Indonesia termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Rustian, sempat terjaring OTT KPK. Namun, ia dipulangkan dan keluar Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore. Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menyita uang Rp1,4 miliar dan emas dalam bentuk tabungan hingga batangan.
KPK mengungkap dana bencana dipakai untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya ditetapkan lima tersangka pasca-OTT di BNPB, termasuk adik Kepala BNPB.
Hukuman apa yang setimpal untuk mereka? Kita ulas bersama Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, dan penyidik KPK 2007–2021, Praswad Nugraha.
Baca Juga GAS TERUS SEGERA! Ini Target Kepala BNPB Kristomei Tangani Karhutla: Rakyat Sudah Terdampak! di https://www.kompas.tv/nasional/696171/gas-terus-segera-ini-target-kepala-bnpb-kristomei-tangani-karhutla-rakyat-sudah-terdampak
#kpk #bnpb #korupsi #ottkpk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/696181/full-eks-penyidik-kpk-pukat-ugm-soal-adik-kepala-bnpb-dan-4-lainnya-jadi-tersangka-dalam-ott-kpk