:

Kapolri: Penanganan Karhutla Mengerucut ke Korporasi

3 jam lalu

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari total 97 Laporan Polisi (LP) yang diterima, sebanyak 92 perkara kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik).

Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa proses penyidikan saat ini mulai mengarah kepada dugaan keterlibatan korporasi.

"Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP, menjadi 92 yang naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi. Ya, ini yang sedang kita periksa," ujar Kapolri di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah,

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrilin 

#Suyudi #Bencana #Kalimantan #Prabowo # #Karhutla #Peristiwa #AsapKarhutla #BencanaAlam #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke