KOMPAS.TV - Kondisi kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan kembali memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat.
Pemerintah menegaskan tidak menetapkan kebakaran hutan dan lahan ini sebagai bencana nasional, meski kabut asap sempat melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Lalu apa yang menjadi alasan pemerintah tidak menetapkan karhutla sebagai bencana nasional?
Sebagai upaya penanganan karhutla, Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan jajaran menteri dan kepala lembaga membahas perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Prabowo meminta penambahan personel polisi hutan hingga 70.000 orang untuk memperkuat perlindungan hutan Indonesia dan mengantisipasi karhutla. Prabowo menilai penambahan personel diperlukan untuk menjaga kawasan hutan serta mencegah pembakaran hutan.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim secara resmi telah menawarkan bantuan kepada Indonesia untuk mengatasi masalah karhutla yang memicu kabut asap lintas batas. Lahan gambut, kondisi angin, serta vegetasi kering menjadi sejumlah tantangan bagi para pemadam kebakaran dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
Menkopolkam, Dudung Abdurachman mengatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan Dudung usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana pada Senin, 12 Oktober 2026. Dudung mengatakan bahwa pemerintah masih mampu menangani bencana tersebut.
Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas (hotspot) secara nasional turun 77,5 persen dalam 24 jam terakhir hingga 13 Oktober 2026. Meski demikian, Kemenhut tetap memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di Sumatera Selatan.
BNPB mengungkapkan saat ini terdapat dua titik prioritas di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang menjadi pusat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua provinsi yang menjadi titik prioritas, yakni di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/696093/alasan-pemerintah-tak-tetapkan-karhutla-sebagai-bencana-nasional-mbg