JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB, Daniel Johan, menyoroti penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang dinilainya belum berjalan efektif.
Daniel mengungkapkan, sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah disebutnya masih belum dapat dieksekusi.
Daniel menilai, persoalan penegakan hukum tidak hanya menyangkut sanksi kepada perusahaan, tetapi juga dampak yang harus ditanggung masyarakat akibat kebakaran dan kerusakan lingkungan.
Menurutnya, masyarakat menghadapi gangguan pernapasan, kerugian ekonomi, hingga dampak kerusakan ekosistem gambut yang belum sepenuhnya pulih.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut lebih dari 100 perusahaan memiliki konsesi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Kepala Departemen Komunikasi Strategis WALHI, Dana Tarigan, mengungkapkan bahwa sembilan perusahaan di antaranya berstatus penanaman modal asing atau PMA, dengan investor dari sejumlah negara.
Baca Juga WALHI Sebut Empat Kementerian Tanggung Jawab Padamkan Karhutla, Siapa Saja? | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/696030/walhi-sebut-empat-kementerian-tanggung-jawab-padamkan-karhutla-siapa-saja-satu-meja
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/DWZY_SDQqUs
#karhutla #kalimantan #sumatera
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/696032/denda-karhutla-rp15-triliun-tak-tereksekusi-dpr-negara-tidak-berdaya-satu-meja