JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam membacakan eksepsi atau nota keberatan, Febrie mempertanyakan perbuatan konkret yang membuat dirinya didakwa dalam perkara dugaan pemerasan.
Febrie menilai, surat dakwaan belum menguraikan secara jelas dan terperinci perbuatan pribadi yang harus dipertanggungjawabkannya dalam dugaan pemerasan.
Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dikaitkan dengan permintaan uang yang disebut dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang kepada Tan Kian.
Atas keberatan tersebut, Febrie memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Merespons nota keberatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menyerahkan putusan pada majelis hakim. Kejaksaan Agung meyakini dakwaan jaksa sudah benar.