:

Breaking News! Sidang Tipikor, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bacakan Eksepsi

16 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam membacakan eksepsi atau nota keberatan, Febrie mempertanyakan perbuatan konkret yang membuat dirinya didakwa dalam perkara dugaan pemerasan.

Febrie menilai, surat dakwaan belum menguraikan secara jelas dan terperinci perbuatan pribadi yang harus dipertanggungjawabkannya dalam dugaan pemerasan.

Baca Juga [FULL] Peneliti ICW Bongkar Celah Korupsi Dana Bencana di BNPB, Apa Modusnya? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/696009/full-peneliti-icw-bongkar-celah-korupsi-dana-bencana-di-bnpb-apa-modusnya-sapa-malam

Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dikaitkan dengan permintaan uang yang disebut dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang kepada Tan Kian.

Atas keberatan tersebut, Febrie memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Merespons nota keberatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menyerahkan putusan pada majelis hakim. Kejaksaan Agung meyakini dakwaan jaksa sudah benar.

Baca Juga Depan Hakim, Eks Jampidsus Febrie: Apa Mungkin Jelang Pensiun Saya Melakukan Korupsi? di https://www.kompas.tv/nasional/696003/depan-hakim-eks-jampidsus-febrie-apa-mungkin-jelang-pensiun-saya-melakukan-korupsi

#eksjampidsus #febrieadriansyah #eksepsi #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/696014/breaking-news-sidang-tipikor-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-bacakan-eksepsi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke