JAKARTA, KOMPAS.TV - Merespons desakan pembentukan Pansus Hak Angket Ijazah Gibran, anggota Komisi II DPR yang juga Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli, bilang dirinya akan memulai pemanggilan penyelenggara pemilu melalui rapat dengar pendapat Komisi II.
Doli bahkan menyarankan Gibran untuk memperlihatkan ijazah setara SMA-nya, sehingga DPR tak harus sampai membentuk pansus.
Adapun keengganan DPR menyikapi putusan MK soal ijazah Gibran, hal itu akan menimbulkan konsekuensi. Terutama soal mosi tidak percaya rakyat kepada wakilnya di parlemen.
Di tengah ramainya desakan publik ke DPR membentuk pansus ijazahnya, Wapres Gibran belum memberikan respons.
Akankah DPR berani membuka ruang untuk memutuskan persoalan ijazah Gibran, sebagai kelanjutan dari putusan MK?
Sejak putusan MK menyatakan ijazah setara SMA Gibran tak ditemukan, sejumlah kelompok masyarakat mendatangi DPR.
Mereka mendorong pansus hak angket ijazah Gibran harus dibentuk. Lalu apa konsekuensinya jika DPR abaikan desakan tersebut?
Kita bahas bersama pemohon angket ijazah Gibran, Ray Rangkuti. Lalu ada juga Ketua DPP PKS, M. Iqbal.
Dan juga ada Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Baca Juga Dukung Hak Angket Ijazah Gibran, PDIP: Ini Tanggung Jawab KIM, Kita Tak Bisa Jalan Sendiri di https://www.kompas.tv/nasional/695984/dukung-hak-angket-ijazah-gibran-pdip-ini-tanggung-jawab-kim-kita-tak-bisa-jalan-sendiri
#hakangket #ijazah #gibran #dpr
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/696007/full-ray-rangkuti-pks-dan-pakar-soal-konsekuensi-jika-dpr-tak-bentuk-hak-angket-ijazah-gibran