:

Febrie Adriansyah: Apa Mungkin Jelang Pensiun, Saya Lakukan Korupsi dan Pencucian Uang?

17 jam lalu

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan.

Permintaan itu disampaikan saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Febrie menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung dan sejumlah perkara korupsi besar yang pernah ditanganinya.

Ia kemudian mempertanyakan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya menjelang masa pensiun.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), jaksa menyebut Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS bersama sejumlah pihak pada 2020 hingga Juli 2026.


Sumber: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Bilal Ramadhan

Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne

Produser: Reza Kurnia Darmawan


~R #Korupsi #Hukum

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke