Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Permintaan itu disampaikan saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung dan sejumlah perkara korupsi besar yang pernah ditanganinya.
Ia kemudian mempertanyakan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya menjelang masa pensiun.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), jaksa menyebut Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS bersama sejumlah pihak pada 2020 hingga Juli 2026.
Sumber: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Bilal Ramadhan
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~R #Korupsi #Hukum