Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku meninggalkan jabatannya karena diminta mundur oleh pimpinan. Pengakuan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Febrie tidak mengungkap sosok yang memintanya mundur maupun alasan di balik permintaan tersebut.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS (Rp 7,89 miliar). Jaksa juga menuduhnya menyamarkan asal-usul harta melalui sejumlah rekening, perusahaan, serta pembelian aset. Febrie berharap majelis hakim menilai perkara berdasarkan dakwaan, fakta, dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Ticker Loop Brief (AI)
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/10/14/14583291/febrie-adriansyah-mengaku-mundur-dari-jampidsus-karena-diminta
https://nasional.kompas.com/read/2026/10/14/15324801/febrie-adriansyah-mengaku-siap-kembali-tangani-kasus-korupsi-besar-jika
#FebrieAdriansyah #SidangFebrieAdriansyah #Hukum #Korupsi #DailyNews #Jampidsus #KasusKorupsiJampidsus