SOLO, KOMPAS.TV - Usai bertemu Jokowi, relawan Gibran menegaskan akan melaporkan Denny Indrayana, yang juga penggugat ijazah Gibran ke Bareskrim Polri.
Denny Indrayana dilaporkan terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2014.
Ketua Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan mengancam melaporkan Denny Indrayana ke polisi.
Andi Azwan menyebut Denny melakukan kebohongan publik karena mengaku kasus dugaan korupsi yang menjeratnya pada 2014 sudah dihentikan polisi.
Andi Azwan menuduh Denny Indrayana tidak pernah menunjukkan bukti bahwa penyidik menerbitkan SP3 untuk membatalkan status tersangkanya.